"assalamualaikum.wr.wb"
Di kalangan remaja sekarang, pacaran
menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Istilah “pacaran” sudah tidak asing lagi bagi kaum remaja. Pada
masa ini, seorang remaja biasanya mulai
"naksir" lawan jenisnya. Ketika mulai menemukan sasaran, remaja mulai mendekatinya dengan proses
yang biasa dinamakan “pdkt” alias pendekatan.
Setelah pendekatannya
berhasil dan ada rambu
hijau dari si sasaran, remaja akan “menembaknya” dan keduanya
pun mulai berpacaran. Biasanya
seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika
sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki
pacar dianggap kurang gaul ataupun tidak laku. Jadi, remaja jaman sekarang cenderung mencari pacar
untuk memperoleh status sosial yang “laku”.
Pacaran
dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta
antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga
bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat, telepon,
menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, apel, sampai
ada yang layaknya pasangan suami istri. Bahkan pacaran pun ada beberapa nama lain seperti
pacaran cinta monyet (“Monkey’s love”), pacaran jarak jauh (“LDR” alias “Long
Distance Range”), pacaran sembunyi-bunyi (“Backstreet Love”) dan lain-lain.
Istilah pacaran sebenarnya tidak
dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan
antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan
istilah “khitbah” (meminang). Ketika
seorang laki-laki menyukai seorang
perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan
menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya
harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah
ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat,
menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan hal selayaknya suami
istri.
Jika seseorang menyatakan cinta pada
lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk
menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, bagaimana hukumnya dalam Islam, haramkah? Tentu
tidak, karena rasa
cinta adalah fitrah yang diberikan Allah SWT, sebagaimana
dalam firman-Nya sebagai berikut:
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya,
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,
dan dijadikanya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikan itu
benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.”
(QS. Ar-Rum: 21)
Allah SWT telah
menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan.
Dengan
adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan.
Adanya pernikahan
tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya
tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun
rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink
seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali
bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga.
Menyatakan
cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat
Islam. Karena tidak ada satu
pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau
implisit melarangnya. Islam
hanya memberikan batasan-batasan
antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan
laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Di antara
batasan-batasan tersebut ialah:
1.
Tidak
melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah
SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati
zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra: 32)
Maksud ayat ini,
janganlah kamu melakukan
perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan
zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan
jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan
tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2.
Tidak
menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW
bersabda:
“Demi Allah sungguh jika
kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi
maka itu lebih baik dari menyentuh
wanita yang tidak halal baginya.”
“Bagian dari zina pasti
dia akan melakukan, kedua mata zina adalah memandang,
kedua telinga zina adalah mendengar, lidah zina adalah berbicara,
tangan zina adalah memegang, kaki zina adalah melangkah,
sementara kalbu berkeinginan
dan berangan-angan
maka kemaluan lah yg
membenarkan atau mendustakan.”
3.
Tidak berduaan
dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan
perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang
perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah
setan."
(HR. Ahmad)
4.
Harus menjaga
mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya
hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering
membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman:
"Katakanlah
kepada laki-laki mukmin
hendaklah
mereka memalingkan
pandangan
(dari yang haram)
(dari yang haram)
dan menjaga kehormatan mereka.....
Dan katakanlah kepada kaum wanita
hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang
haram
dan menjaga kehormatan mereka..."
(QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan
menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak
melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh
dengan gelora nafsu.
5.
Menutup aurat
"menutup aurat" |
Selagi
batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi
persoalannya,
mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan,
bercanda ria, berciuman,
dan lain sebagainya? Kalau mungkin dan sang remaja mampu, silakan
berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin mnghindari itu semua, maka
(lebih baik) jangan sekali-kali
berpacaran karena azab yang pedih siap menanti.. mencium harum Surga pun Allah SWT tak mengijinkan,
jangankan memasukinya………..
Wassallamu`allaikum wr wb...